Jurnal Greenation Sosial dan Politik · e-ISSN: 2985-9433 · p-ISSN: 2985-9425

Quo Vadis Integritas Profesi Advokat: Kerahasiaan Informasi Klien Versus Kepentingan Umum

Hidayati Hidayati Adji Annisa Rahmadina Angga Perwira Sukmawinata Dewi Indrayani Afnas Rachmawati Emma Choerunnisa
Vol. 4 No. 3 (2026) 10 August 2026 Pages 132-140

Abstract

Profesi advokat menempati posisi strategis dalam sistem peradilan sebagai salah satu unsur penegak hukum yang bertugas menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara. Pelaksanaan fungsi tersebut memerlukan jaminan independensi profesi melalui pemberian hak imunitas serta kewajiban menjaga kerahasiaan informasi klien. Keberadaan hak imunitas bertujuan memberikan perlindungan terhadap advokat ketika menjalankan tugas profesi berdasarkan itikad baik. Perkembangan praktik penegakan hukum menunjukkan munculnya persoalan mengenai penyalahgunaan hak imunitas sebagai sarana melakukan perbuatan yang menghambat proses peradilan (obstruction of justice). Kondisi tersebut memunculkan konflik antara kewajiban menjaga kerahasiaan informasi klien dengan kepentingan umum dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif. Penelitian ini bertujuan menganalisis batasan hak imunitas advokat dalam perspektif kepentingan umum serta mengkaji parameter yuridis yang membedakan tindakan pembelaan hukum yang sah dengan perbuatan obstruction of justice. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak imunitas advokat bukan merupakan hak absolut. Keberlakuannya bergantung pada terpenuhinya unsur itikad baik dalam pelaksanaan profesi. Tindakan advokat yang mengarah pada upaya merintangi penyidikan, penuntutan, maupun persidangan mengakibatkan gugurnya perlindungan imunitas profesi. Kepentingan umum memperoleh legitimasi konstitusional sebagai dasar pembatasan kerahasiaan informasi klien sepanjang dilakukan berdasarkan undang-undang guna menjaga integritas sistem peradilan pidana.

Keywords

Advokat Hak Imunitas Kerahasiaan Klien Obstruction of Justice Kepentingan Umum