Jurnal Greenation Sosial dan Politik · e-ISSN: 2985-9433 · p-ISSN: 2985-9425

Rekonseptualisasi Perlindungan Hukum Hak Atas Upah Dosen Swasta dalam Pusaran Dualisme Rezim Kependidikan dan Ketenagakerjaan

Paulus Titaley
Vol. 4 No. 2 (2026) 20 April 2026 Pages 124-131

Abstract

Permasalahan perlindungan hak upah dosen swasta menunjukkan adanya ketidakharmonisan antara rezim kependidikan dan rezim ketenagakerjaan dalam sistem hukum Indonesia. Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Namun di sisi lain, dalam praktiknya banyak dosen pada perguruan tinggi swasta yang tidak memperoleh hak normatif secara layak akibat lemahnya mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dosen swasta dalam perspektif hukum ketenagakerjaan serta mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak upah dosen swasta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, khususnya terhadap putusan-putusan Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara dosen swasta dan yayasan pada dasarnya memenuhi unsur hubungan kerja, yaitu adanya pekerjaan, upah, dan perintah, sehingga sengketanya dapat dikualifikasikan sebagai perselisihan hubungan industrial. Selain itu, putusan-putusan pengadilan cenderung menegaskan bahwa dosen swasta berhak atas perlindungan normatif berupa upah, pesangon, dan hak-hak lain yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja. Dengan demikian, diperlukan harmonisasi regulasi serta penguatan mekanisme pengawasan agar perlindungan hak dosen swasta tidak berhenti pada norma deklaratif, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif

Keywords

Dosen Swasta Hak Upah Hubungan Kerja Perlindungan Hukum Pengadilan Hubungan Industrial