Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Perempuan Sektor Informal dalam Perspektif Undang-undang Ketenagakerjaan dan Internasional Labour Organization Konvensi Nomor 87
Abstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum pekerja perempuan sektor informal yang masih sangat lemah akibat tidak adanya hubungan kerja formal. Analisis dilakukan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta prinsip kebebasan berserikat dari Konvensi ILO Nomor 87 guna mewujudkan keadilan sosial. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan hasil penelitian yaitu bentuk perlindungan hukum bagi pekerja perempuan sektor informal berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo UU Np 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dinyatakan setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan kerja, moral kerja, dan kesejahteraan. Implementasi Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi belum dapat menjamin pekerja perempuan sektor informal masih sangat lemah karena tidak tercakup secara efektif dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, sementara Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948 tentang kebebasan berserikat yang telah di ratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang kebebasan berserikat, implementasinya bagi pekerja perempuan informal sering terabaikan. Kendala dan tantangan dalam memberikan perlindungan hukum efektif kepada pekerja perempuan sektor informal di Indonesia adalah ketiadaan kontrak kerja tertulis, upah rendah di bawah standar, jam kerja panjang tanpa perlindungan, dan tingginya kerentanan terhadap kekerasan atau pelecehan seksual tanpa mekanisme pengaduan yang jelas. Pekerja perempuan sektor informal memerlukan instrumen hukum spesifik yang mengakui hak-hak mereka secara komprehensif, selaras dengan standar perlindungan dari International Labour Organization