Jurnal Ilmu Multidisplin · e-ISSN: 2829-4580 · p-ISSN: 2829-4599

Kebijakan Pemerintah Indonesia Terkait Perlindungan Wilayah Perairan Natuna dan Klaim Pemerintah China Tahun 2019-2024

Jedidiah Nehemia Marsono Novriest Umbu Walangara Nau Roberto Octavianus Cornelis Seba
Vol. 4 No. 4 (2025) 07 October 2025 Pages 2181-2194

Abstract

Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah perairan yang banyak, hingga Indonesia mendapatkan sebutan sebagai negara maritim, yang memiliki wilayah teritorial perairan yang sangat luas. Wilayah teritorial Indonesia meliputi laut teritorial, batas landas kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif. Terdapat wilayah perairan Indonesia yang berada dekat dengan Laut China Selatan dan masuk dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif, yaitu perairan Natuna yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau. China mengklaim sebagian besar wilayah Laut China Selatan, termasuk perairan Natuna, yang disebut 'Sembilan Garis Putus-putus' atau “Nine-Dash Line”. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan strategi yang perlu dilakukan Pemerintah Indonesia dalam menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wilayah Perairan Natuna. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, penelitian ini menganalisis peran dan strategi Indonesia dalam merespons konflik yang terjadi akibat klaim China terhadap wilayah perairan Natuna. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia menggunakan strategi diplomasi, pertahanan dan keamanan dalam menjaga dan menyelesaikan konflik terkait perairan Natuna. Penelitian ini menyimpulkan bahwa strategi yang dapat digunakan dari dua strategi yang dipakai untuk menyelesaikan konflik adalah dengan memperketat pertahanan dan keamanan di perairan Natuna.
 

Keywords

Laut China Selatan China Natuna Diplomasi Pertahanan dan Keamanan