Jurnal Ilmu Multidisplin · e-ISSN: 2829-4580 · p-ISSN: 2829-4599

Urgensi Pembentukan Peradilan Pertanahan di Indonesia sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Tanah

Stella Stella Benny Djaja M. Sudirman
Vol. 4 No. 4 (2025) 03 November 2025 Pages 2517-2522

Abstract

Sengketa pertanahan di Indonesia merupakan salah satu persoalan hukum yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan dampak sosial yang besar. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, harapan masyarakat terhadap hadirnya sistem hukum yang adil, efisien, dan transparan belum sepenuhnya terwujud. Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat, perusahaan swasta, hingga institusi negara menunjukkan bahwa sistem penyelesaian sengketa pertanahan masih menghadapi berbagai kendala serius. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan pengadilan khusus pertanahan sebagai alternatif reformasi sistem penyelesaian konflik agraria di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi literatur, serta tinjauan perbandingan dengan praktik pengadilan khusus di negara lain. Temuan menunjukkan bahwa pembentukan peradilan pertanahan dapat mempercepat proses penyelesaian, meningkatkan kualitas putusan, dan memberikan kepastian hukum. Namun, pembentukan lembaga ini memerlukan kerangka hukum yang jelas dan pengawasan ketat agar tidak menciptakan ruang baru bagi praktik mafia peradilan dan penyalahgunaan wewenang.

Keywords

Peradilan pertanahan konflik agraria UUPA pengadilan khusus kepastian hukum