Jurnal Ilmu Multidisplin · e-ISSN: 2829-4580 · p-ISSN: 2829-4599

Optimalisasi Fungsi Mediasi Penyelesaian Konflik Pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) antara Masyarakat Kampung Bayam dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Ahmad Fauzi Hardiansyah Muhadam Labolo Dyah Poespita Ernawati
Vol. 4 No. 4 (2025) 03 November 2025 Pages 2496-2506

Abstract

Sengketa warga Kampung Bayam, Jakarta Utara yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta merupakan salah satu konflik yang terjadi antara pemerintah dan masyarakat yang proses penyelesaiannya melalui fungsi mediasi. Mediasi merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang cepat, murah, dan dapat memberikan akses keadilan serta kepuasan yang lebih besar kepada para pihak yang bersengketa. Namun, dalam praktiknya, penyelesaian konflik melalui mediasi masih terdapat hambatan-hambatan. Salah satu lembaga yang menjalankan fungsi mediasi adalah Komnas HAM RI berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan fungsi mediasi penyelesaian konflik pembangunan JIS antara masyarakat Kampung Bayam dan Pemprov Daerah Khusus Jakarta, mendeskripsikan hambatan dan dukungan fungsi mediasi penyelesaian konflik pembangunan JIS antara masyarakat Kampung Bayam dan Pemprov Daerah Khusus Jakarta serta menggambarkan upaya Komnas HAM RI dalam optimalisasi
fungsi mediasi penyelesaian konflik pembangunan JIS
antara masyarakat Kampung Bayam dan Pemprov Daerah Khusus Jakarta. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori prinsip-prinsip mediasi yang dikemukakan oleh
Ruth Carlton
dalam Spencer, D. & Brogan, M. (2006). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data penelitian dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara serta dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan reduksi data, display data, dan mengambil kesimpulan dan verifikasi.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penulis menyimpulkan bahwa dalam penyelesaian konflik pembangunan JIS, Komnas HAM telah menjalankan fungsi mediasi sesuai dengan prinsip-prinsip mediasi yaitu kerahasiaan (confidentiality), kesukarelaan (voluntariness), pemberdayaan (empowerment), netralitas (neutrality), dan solusi unik (a unique solution) dengan berhasil menghasilkan kesepakatan perdamaian yang ditanda tangani kedua belah pihak meskipun belum semua prinsip dijalankan sepenuhnya karena Komnas HAM adalah lembaga negara yang kinerjanya berdasarkan UU. Dalam pelaksanaan fungsi mediasi, ditemukan hambatan-hambatan. Oleh karena itu perlu dilakukan optimalisasi
seperti membangun komunikasi yang efektif, pemenuhan, kebermanfaatan, dan keadilan yang bermartabat bagi korban pelanggaran HAM serta prioritas penanganan kasus yang menjadi atensi publik
.

Keywords

Mediasi Penyelesaian konflik Pemerintah Komnas HAM