Konstitusionalitas Status Ibu Kota Nusantara Sebagai Daerah Khusus Setingkat Provinsi
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pengaturan Ibu Kota Nusantara sebagai daerah khusus setingkat provinsi yang memiliki karakteristik kelembagaan berbeda dari desain pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perbedaan tersebut terlihat dari ketiadaan pembagian wilayah kabupaten atau kota serta tidak adanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur esensial demokrasi lokal. Objek penelitian ini adalah pengaturan hukum mengenai status dan kelembagaan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis konstitusionalitas status tersebut serta kesesuaiannya dengan prinsip otonomi daerah dan kedaulatan rakyat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status setingkat provinsi yang disematkan pada Ibu Kota Nusantara tidak sepenuhnya memenuhi kriteria materiil provinsi dalam konstitusi dan cenderung mencerminkan model pemerintahan yang bersifat sentralistik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa desain kelembagaan Ibu Kota Nusantara berpotensi menimbulkan deviasi konstitusional terhadap prinsip demokrasi daerah dan otonomi daerah di Indonesia.