Analisis Kepastian Hukum dan Iklim Investasi di Daerah Kota Surabaya Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023
Abstract
Fenomena meningkatnya persaingan antar daerah dalam menarik investasi menuntut adanya sistem hukum yang mampu memberikan kepastian, transparansi, dan efisiensi bagi pelaku usaha. Di sisi lain, praktik birokrasi yang berbelit, disharmonisasi regulasi, serta ketidakpastian biaya dan waktu masih menjadi hambatan utama dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di tingkat daerah di Indonesia. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk melakukan reformasi regulasi yang lebih terintegrasi dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik bagi seluruh pihak. Salah satu bentuk respons tersebut adalah ditetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2023 di Kota Surabaya sebagai instrumen hukum dalam pengaturan investasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dan iklim investasi berdasarkan perda tersebut dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2023 mampu menciptakan kepastian hukum melalui konsolidasi regulasi, penerapan sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach, serta integrasi dengan tata ruang dan lingkungan hidup pada lingkungan usaha. Selain itu, perda ini juga memperkuat mekanisme pengawasan dan pencegahan pungutan liar yang selama ini menjadi hambatan dalam investasi. Namun demikian, implementasi perda masih menghadapi tantangan, terutama terkait dengan kapasitas aparatur dan konsistensi pelaksanaan di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan digitalisasi, peningkatan sosialisasi kepada pelaku usaha, serta pengawasan yang lebih efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perda tersebut telah memberikan fondasi hukum yang kuat secara normatif, namun masih memerlukan optimalisasi dalam implementasinya agar dapat memberikan dampak maksimal terhadap peningkatan investasi dan daya saing daerah.