Disharmoni Pengaturan Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE dan KUHP Serta Implikasinya terhadap Kepastian Hukum dan Kebebasan Berekspresi
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan media sosial di Indonesia telah mengubah pola interaksi masyarakat sekaligus melahirkan bentuk-bentuk perbuatan hukum baru, termasuk pencemaran nama baik di ruang digital. Artikel ini mengkaji disharmoni pengaturan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan kebebasan berekspresi, dengan fokus pada kedua regulasi tersebut sebagai objek kajian utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rekonstruksi delik pencemaran nama baik dalam Pasal 27A UU ITE Revisi 2024, mengidentifikasi tumpang tindih ancaman pidana antara UU ITE dan KUHP, serta menelaah penerapan unsur delik pencemaran nama baik di ruang digital. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif melalui pendekatan terhadap asas, doktrin, norma, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Pasal 27A telah diperjelas melalui unsur “menuduhkan suatu hal”, ketentuan ini masih berpotensi multitafsir apabila tidak diterapkan secara hati-hati. Perbedaan pengaturan dengan KUHP juga menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penyalahgunaan. Selain itu, tidak semua ekspresi negatif dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, terutama jika merupakan kritik untuk kepentingan umum, sehingga diperlukan interpretasi yang ketat serta harmonisasi antara UU ITE dan KUHP.