Pengujian Asas Kecermatan terhadap Sifat Final Putusan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu: Studi Kasus Putusan PTUN Jakarta No. 285/G/2024/PTUN-JKT
Abstract
Penelitian berjudul “Pengujian Asas Kecermatan terhadap Sifat Final Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu: Studi Kasus Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 285/G/2024/PTUN-JKT” dilatarbelakangi oleh adanya ketegangan antara sifat final dan mengikat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan prinsip pengawasan dalam hukum administrasi negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum sifat final dan mengikat putusan tersebut serta mengkaji pengujian asas kecermatan dan profesionalitas dalam praktik peradilan tata usaha negara. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan objek utama berupa putusan pengadilan tata usaha negara terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sifat final dan mengikat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak bersifat absolut, melainkan tetap dapat diuji melalui peradilan tata usaha negara apabila terdapat pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kecermatan dan profesionalitas. Pengadilan menemukan adanya ketidakcermatan dalam penilaian fakta dan ketidakprofesionalan dalam penerapan tanggung jawab kolektif, sehingga keputusan yang disengketakan dinyatakan cacat hukum. Kesimpulannya, diperlukan penguatan penerapan asas kecermatan dan profesionalitas serta harmonisasi antara kewenangan lembaga etik dan mekanisme pengawasan yudisial guna menjamin kepastian dan keadilan hukum.