Jurnal Ilmu Multidisplin · e-ISSN: 2829-4580 · p-ISSN: 2829-4599

Implikasi Yuridis Terhadap Tindak Pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia

Mik Darul Adha
Vol. 5 No. 2 (2026) 05 July 2026 Pages 1269-1286

Abstract

Pengambilalihan kredit (takeover kredit) merupakan tindakan pengalihan kepemilikan atau tanggung jawab atas objek yang masih berada dalam status kredit kepada pihak ketiga melalui perjanjian pengalihan kredit yang dibuat dalam bentuk akta bawah tangan. Pengambilalihan (takeover) biasanya terjadi dalam perjanjian kredit dengan objek yang dijaminkan melalui Jaminan Fidusia. Tindakan pengambilalihan (take ver) berpotensi merugikan para pihak yang terlibat dalam perjanjian kredit karena dilakukan tanpa persetujuan kreditur dan bertentangan dengan Perjanjian Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia yang dialihkan tanpa persetujuan Penerima Fidusia merupakan perbuatan pidana atau tindak pidana. Moeljatno yang menggunakan istilah “perbuatan pidana” memberikan pengertian bahwa perbuatan pidana adalah “perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, yang disertai ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu bagi siapa pun yang melanggar larangan tersebut.” Perbuatan pidana menunjuk pada sifat perbuatannya, yaitu sifat yang dilarang oleh aturan hukum dengan ancaman pidana apabila larangan tersebut dilanggar. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana terhadap subjek hukum yang melakukannya atau dalam hukum pidana disebut sebagai barangsiapa yang melanggar larangan tersebut. Perbuatan tersebut tergolong tindak pidana apabila diancam dengan sanksi pidana oleh ketentuan hukum yang berlaku.

Keywords

Jaminan Fidusia Tindak Pidana Pengambilalihan