Jurnal Ilmu Multidisplin · e-ISSN: 2829-4580 · p-ISSN: 2829-4599

Analisis Kompetensi Absolut PTUN terhadap Permohonan Fiktif Positif Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja: Studi Kasus Putusan Nomor 7/P/FP/2021/PTUN-JKT

Juwita Kaeng Ben Athala Satrio Nur Achmad Rifai Ridwan Nicole Eugenia Yuri Nicole Eugenia Yuri
Vol. 5 No. 2 (2026) 15 July 2026 Pages 1315-1323

Abstract

Perubahan hukum administrasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa konsekuensi terhadap kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), khususnya dalam hal keputusan fiktif positif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pergeseran kompetensi absolut PTUN serta implikasinya terhadap perlindungan hukum bagi masyarakat. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis terhadap Putusan Nomor 7/P/FP/2021/PTUN-JKT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dihapuskannya Pasal 53 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menyebabkan PTUN tidak lagi memiliki kewenangan untuk memeriksa permohonan fiktif positif. Penerapan asas lex posterior derogat legi priori memperkuat bahwa ketentuan yang baru mengesampingkan aturan sebelumnya, sehingga PERMA Nomor 8 Tahun 2017 tidak dapat lagi dijadikan dasar hukum. Sebagai penggantinya, UU Cipta Kerja memperkenalkan mekanisme berbasis sistem elektronik yang bertujuan memberikan kepastian hukum secara lebih cepat. Di sisi lain, perubahan tersebut juga menimbulkan persoalan dalam hal akses keadilan, terutama bagi pihak yang tidak memperoleh kejelasan melalui mekanisme baru tersebut. Akibatnya, penyelesaian sengketa bergeser dari mekanisme permohonan ke mekanisme gugatan tata usaha negara.

Keywords

PTUN fiktif positif kompetensi absolut UU Cipta Kerja