Jurnal Ilmu Multidisplin · e-ISSN: 2829-4580 · p-ISSN: 2829-4599

Strategi Pengelolaan Flight Information Region (Fir) Jakarta dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Ruang Udara Guna Menegakkan Kedaulatan Negara

I Gede Prabawa Wicaksana Edward E.P Adhi Miswara Erwan Aprilian Ahmad Ilham Fahrizal Richart Ari Kurniawan Alip Denata Ahmad Junaidi Saleh Munip Suharmono Yanto S. Manurung
Vol. 5 No. 2 (2026) 21 July 2026 Pages 1376-1391

Abstract

Pengelolaan ruang udara merupakan dimensi strategis dalam menjaga kedaulatan negara yang mencakup aspek pertahanan, ekonomi, dan keselamatan penerbangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pengelolaan Flight Information Region (FIR) Jakarta pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara (PRU). Meskipun penyesuaian batas FIR antara Indonesia dan Singapura telah disahkan melalui Perpres No. 109 Tahun 2022, Indonesia masih menghadapi tantangan terkait pendelegasian layanan navigasi pada ketinggian 0-37.000 kaki di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif-analitis, penelitian ini mengevaluasi efektivitas kolaborasi sipil-militer melalui Civil Military in Air Traffic Management Cooperation (CMAC). Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan dalam integrasi sistem surveilans dan legalitas operasional. Penelitian ini merekomendasikan model pengelolaan berbasis collaborative governance dan integrasi sistem radar nasional guna menciptakan Common Operating Picture yang mandiri demi menegakkan kedaulatan udara nasional secara absolut.

Keywords

CMAC FIR Jakarta Integrasi Sipil-Militer Kedaulatan Udara Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara