Evaluasi Efektivitas dan Responsivitas Kebijakan Rehabilitasi Sosial Purna Pekerja Migran Indonesia
Abstract
Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke Tanah Air dalam keadaan sakit menghadapi berbagai tantangan, mulai dari gangguan fisik dari penyakit yang dihadapinya, trauma psikologis, demotivasi, stigma negatif dari lingkungan sekitar, hingga kekhawatiran akibat hilangnya mata pencaharian. Pemerintah telah memiliki kebijakan rehabilitasi sosial melalui Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 dan Peraturan BP2MI Nomor 06 Tahun 2023 yang kini diubah menjadi Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 32 Tahun 2025. Penelitian ini mengevaluasi efektivitas dan responsivitas kebijakan rehabilitasi sosial Purna PMI yang diimplementasikan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggunakan kerangka evaluasi kebijakan William Dunn (2017). Penelitian kualitatif dengan paradigma post-positivist ini mengumpulkan data melalui wawancara mendalam dengan 13 informan yang terdiri dari regulator, implementor, penerima manfaat, pengamat, dan NGO yang bergerak di bidang pekerja migran dan studi dokumen. Temuan menunjukkan bahwa kebijakan rehabilitasi sosial Purna PMI belum efektif dan responsif. Kebijakan ini belum efektif mencapai tujuan, yakni memulihkan keberfungsian sosial Purna PMI. Di samping itu, responsivitas kebijakan ini juga masih rendah karena layanan yang diberikan belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan Purna PMI dan kanal untuk menampung umpan balik atau pengaduan atas layanan pun tidak dijalankan dengan optimal. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem monitoring berkelanjutan kepada Purna PMI yang sakit, penyediaan sarana rehabilitasi, peningkatan jumlah psikolog, pelatihan PFA kepada pegawai dan pendamping PMI, serta penguatan koordinasi lintas sektor, terutama dengan pemerintah daerah dan desa untuk melaksanakan rehabilitasi lanjutan.