Perlindungan Hukum terhadap Pemanfaatan Konten Digital sebagai Objek Jaminan Fidusia
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai bentuk aset digital yang memiliki nilai ekonomi tinggi, seperti konten digital pada platform media sosial, video, musik, karya desain, dan produk kreatif lainnya. Aset-aset tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai objek jaminan fidusia guna mendukung akses pembiayaan bagi pelaku usaha dan ekonomi kreatif. Namun, pemanfaatan konten digital sebagai objek jaminan fidusia masih menghadapi berbagai kendala hukum, terutama terkait status hukum, mekanisme penilaian nilai ekonomi, serta pelaksanaan eksekusi apabila debitur wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pemanfaatan konten digital sebagai objek jaminan fidusia serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam praktiknya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemanfaatan konten digital sebagai objek jaminan fidusia telah memperoleh landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta berbagai regulasi terkait ekonomi kreatif. Meskipun demikian, masih terdapat kendala berupa belum adanya standar valuasi yang jelas terhadap konten digital, keterbatasan mekanisme eksekusi, serta rendahnya kesiapan lembaga keuangan dalam menerima aset digital sebagai jaminan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pedoman teknis yang lebih komprehensif guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak serta mendukung optimalisasi pemanfaatan aset digital dalam sistem pembiayaan nasional.