Efektivitas Jaminan Fidusia sebagai Instrumen Keamanan Kredit pada Perusahaan Pembiayaan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah sejauh mana jaminan fidusia berperan secara efektif sebagai instrumen pengaman kredit pada perusahaan pembiayaan dalam memberikan kepastian hukum bagi kreditur. Jaminan fidusia merupakan bentuk jaminan kebendaan yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi objek jaminan apabila debitur melakukan wanprestasi. Dalam praktiknya, pelaksanaan jaminan fidusia sering menghadapi berbagai hambatan, antara lain pendaftaran yang tidak dilakukan, proses eksekusi yang menyimpang dari ketentuan hukum, serta minimnya perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta diperkuat dengan data empiris melalui wawancara dengan pihak perusahaan pembiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas jaminan fidusia sebagai sarana perlindungan hukum bagi kreditur sangat bergantung pada kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya dalam proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat fidusia. Namun demikian, efektivitas tersebut menjadi lemah apabila prosedur hukum diabaikan atau terdapat konflik kepentingan saat eksekusi dilakukan. Oleh sebab itu, diperlukan peningkatan kesadaran hukum para pelaku pembiayaan serta pengawasan yang lebih intensif dari pemerintah agar fungsi jaminan fidusia sebagai instrumen keamanan kredit dapat terealisasi secara optimal.