Implementasi Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Iklan Judi Online
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan iklan yang mempromosikan perjudian online oleh tokoh publik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta penerapannya dalam praktik penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa promosi perjudian online yang dilakukan oleh tokoh publik, termasuk selebgram dari Tulungagung dan Bandung, merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 27 Ayat (2) UU ITE karena memanfaatkan media sosial untuk menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan perjudian dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi. Meskipun demikian, penegakan hukum terhadap pelaku masih menghadapi berbagai kendala, antara lain sulitnya mendeteksi tautan perjudian yang disamarkan, pesatnya penyebaran konten digital, serta rendahnya pemahaman sebagian tokoh publik mengenai konsekuensi hukum dari praktik promosi ilegal tersebut. Oleh karena itu, penegakan hukum perlu dilaksanakan secara konsisten dan tegas guna menciptakan efek jera bagi pelaku. Selain itu, upaya preventif harus diperkuat melalui edukasi hukum, peningkatan pengawasan digital, serta pemantauan yang lebih efektif terhadap aktivitas promosi di platform media sosial. Pemerintah juga perlu menerapkan pendekatan yang komprehensif melalui penindakan hukum yang tegas, penguatan literasi digital masyarakat, serta kerja sama lintas sektor untuk mencegah dan memberantas promosi perjudian online di ruang digital.