Jurnal Ilmu Multidisplin · e-ISSN: 2829-4580 · p-ISSN: 2829-4599

Pencabutan Sertifikat Hak Milik Akibat Tumpang Tindih dalam Program PTSL

Sudaryanto Iksan Kasmar
Vol. 5 No. 2 (2026) 21 July 2026 Pages 1366-1375

Abstract

Pelaksanaan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Namun demikian, dalam praktiknya tindakan penertiban tidak jarang menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat akibat tindakan yang dilakukan secara berlebihan, tidak proporsional, atau bertentangan dengan ketentuan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab keperdataan pemerintah daerah atas kerugian masyarakat yang timbul akibat tindakan penertiban oleh Satpol PP serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang dapat ditempuh oleh masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, serta berbagai putusan pengadilan yang berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad). Bahan hukum sekunder diperoleh melalui buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pemerintah daerah dapat dimintai pertanggungjawaban keperdataan apabila tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah, baik karena melampaui kewenangan, bertentangan dengan prosedur hukum, mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), maupun melanggar hak-hak masyarakat yang dijamin oleh hukum. Bentuk pertanggungjawaban tersebut meliputi pemberian ganti kerugian, pemulihan hak, dan rehabilitasi terhadap korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan pengawasan internal, kepatuhan terhadap prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia merupakan prasyarat utama dalam mewujudkan penegakan Peraturan Daerah yang berkeadilan.

Keywords

Tanggung Jawab Keperdataan Pemerintah Daerah Satpol PP Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah Perlindungan Hukum