Jurnal Ilmu Multidisplin · e-ISSN: 2829-4580 · p-ISSN: 2829-4599

Kajian Normatif Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha atas Kegagalan Pengembalian Dana dalam Transaksi E-Commerce

Ervan Ervian Harmono
Vol. 5 No. 2 (2026) 25 July 2026 Pages 1418-1430

Abstract

Pertumbuhan e-commerce di Indonesia memunculkan permasalahan kegagalan pengembalian dana (refund) yang merugikan konsumen, didukung data YLKI 2023 bahwa 40% pengaduan konsumen berkaitan dengan sengketa refund. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum positif Indonesia mengenai tanggung jawab pelaku usaha e-commerce atas kegagalan refund berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU ITE, serta merumuskan bentuk tanggung jawab hukum yang dapat dibebankan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan kerangka normatif yang ada masih mengandung celah hukum berupa ketiadaan pengaturan teknis prosedur refund, klausula eksonerasi yang melanggar Pasal 18 ayat (1) UUPK, serta ambiguitas prinsip safe harbour Pasal 15 ayat (3) UU ITE. Pelaku usaha dapat dikenakan empat bentuk pertanggungjawaban kumulatif yakni strict liability, perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, wanprestasi atas perjanjian elektronik, dan vicarious liability bagi marketplace. Inkonsistensi putusan antara PN Medan No. 183/Pdt.G/2018 dan PN Jakarta Selatan No. 629/Pdt.G/2020 menegaskan persoalan utama terletak pada konsistensi penegakan hukum, bukan substansi regulasi.

Keywords

Tanggung Jawab Hukum Pengembalian Dana Perlindungan Konsumen