Limitasi Penerapan Keadilan Restoratif dalam Tindak Pidana Pencabulan Anak: Analisis Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Nasional
Abstract
Pencabulan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang sangat merugikan korban, terutama anak-anak sebagai kelompok rentan yang belum mampu melindungi diri mereka sendiri. Dalam konteks ini, penerapan keadilan restoratif menjadi penting untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kondisi korban dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat. Fokus utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis ratio legis Pasal 415 huruf b UU KUHP yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun, serta untuk mengeksplorasi kebijakan hukum ke depan yang menekankan pada penerapan prinsip keadilan restoratif terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan serta konseptual, penelitian ini menemukan bahwa ketentuan Pasal 415 huruf b UU KUHP memberikan perlindungan khusus kepada anak sebagai kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari tindak pidana cabul. Ketentuan ini juga bertujuan memberikan efek jera yang signifikan melalui ancaman pidana yang berat. Ke depan, disarankan agar kebijakan hukum lebih menitikberatkan pada keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi pelaku dan pemulihan korban, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak di Indonesia.