Jurnal Ilmu Multidisplin · e-ISSN: 2829-4580 · p-ISSN: 2829-4599

Pelecehan Seksual dalam Perkawinan Sebagai Tindak Pidana: Kajian Hukum dan Implementasinya

M.ismail Marzuki Moh Saleh
Vol. 5 No. 2 (2026) 26 July 2026 Pages 1503-1512

Abstract

Pelecehan seksual dalam perkawinan sebagai tindak pidana merupakan isu penting dalam perkembangan hukum pidana modern, khususnya dalam upaya melindungi martabat, integritas tubuh, dan otonomi individu dalam lingkup rumah tangga. Selama ini, hubungan perkawinan sering dipahami sebagai adanya persetujuan implisit dalam hubungan seksual, sehingga menimbulkan ambiguitas hukum terhadap tindakan yang sebenarnya dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual atau kekerasan seksual dalam perkawinan. Namun, perkembangan hukum di Indonesia, terutama melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, menunjukkan komitmen negara dalam mengakui dan mengkriminalisasi segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi dalam hubungan perkawinan. Secara normatif, pelecehan seksual dalam perkawinan mencakup unsur tidak adanya persetujuan, adanya paksaan, penyalahgunaan kekuasaan, serta perbuatan yang merendahkan martabat dan melanggar integritas fisik seseorang. Pengakuan terhadap unsur-unsur tersebut menantang pandangan hukum dan budaya yang selama ini menempatkan relasi suami istri sebagai ranah privat yang sulit dijangkau oleh hukum pidana. Dalam praktiknya, implementasi pengaturan mengenai pelecehan seksual dalam perkawinan menghadapi berbagai kendala, seperti kesulitan pembuktian, stigma sosial, kecenderungan menyalahkan korban, serta keengganan korban untuk melapor akibat ketergantungan ekonomi maupun emosional terhadap pelaku. Dari sisi implementasi, penegakan hukum terhadap pelecehan seksual dalam perkawinan harus selaras dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya perlindungan terhadap otonomi tubuh, persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk bebas dari kekerasan. Model implementasi yang efektif memerlukan pendekatan yang berpusat pada korban, didukung oleh kepastian hukum, sensitivitas aparat penegak hukum, serta akses terhadap mekanisme perlindungan dan pemulihan bagi korban. Selain itu, peningkatan kesadaran masyarakat dan literasi hukum menjadi penting untuk menghapus norma-norma budaya yang membenarkan atau menormalisasi kekerasan seksual dalam perkawinan. Dengan demikian, konstruksi hukum pelecehan seksual dalam perkawinan sebagai tindak pidana perlu menekankan kejelasan batasan normatif, pengakuan terhadap persetujuan sebagai prinsip utama, serta keseimbangan antara perlindungan keutuhan keluarga dan hak individu. Hal ini penting untuk mewujudkan keadilan bagi korban, memperkuat perlindungan hukum, serta mendorong sistem peradilan pidana yang lebih adil, responsif, dan berperspektif korban di Indonesia.

Keywords

Tindak Pidana Pelecehan Seksual Perkawinan Perlindungan Hukum Implementasi