Jurnal Ilmu Multidisplin · e-ISSN: 2829-4580 · p-ISSN: 2829-4599

Pertanggungjawaban Pidana Pengusaha atas Keterlambatan Pembayaran Upah Pekerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Yanasius Nggau Nggau Sariaty H.Y. Bei
Vol. 5 No. 2 (2026) 26 July 2026 Pages 1461-1469

Abstract

Keterlambatan pembayaran upah pekerja merupakan permasalahan yang berimplikasi terhadap perlindungan hak pekerja dan kepastian hukum dalam hubungan industrial. Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana pengusaha atas keterlambatan pembayaran upah belum diatur secara tegas sehingga menimbulkan kekosongan norma dalam penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana pengusaha atas keterlambatan pembayaran upah pekerja serta implementasinya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan pembayaran upah lebih diarahkan pada penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial dan sanksi administratif karena belum terdapat dasar normatif yang secara eksplisit mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan tersebut. Kebaruan penelitian ini terletak pada identifikasi kekosongan norma mengenai pertanggungjawaban pidana pengusaha serta formulasi perlunya penguatan kebijakan hukum pidana sebagai instrumen perlindungan hak pekerja pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Keywords

Pertanggungjawaban Pidana Pengusaha Pembayaran Upah Hukum Ketenagakerjaan Cipta Kerja