Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kerja
Abstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan kerja tenaga medis serta upaya hukum yang dapat ditempuh korban dalam memperoleh keadilan. Permasalahan kekerasan seksual di lingkungan kerja tenaga medis tidak hanya berkaitan dengan tindakan pelaku, tetapi juga dipengaruhi oleh relasi kuasa, budaya kerja hierarkis, ketergantungan profesional, serta lemahnya keberanian korban untuk melapor. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menelaah peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, putusan atau berkas perkara, serta data empiris melalui wawancara dan observasi. Secara normatif, perlindungan terhadap korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta ketentuan etik profesi yang menekankan larangan penyalahgunaan kewenangan dan perilaku seksual yang merugikan korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban telah diakui secara formal, namun pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif karena korban masih menghadapi hambatan berupa tekanan psikologis, ketakutan terhadap karier, relasi kerja yang timpang, stigma, serta kesulitan pembuktian, khususnya dalam kekerasan seksual nonfisik. Upaya hukum yang dapat dilakukan korban meliputi pelaporan kepada aparat penegak hukum, pengaduan kepada institusi tempat kerja, pengaduan etik atau disiplin profesi, serta permohonan pendampingan hukum dan psikologis. Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan kerja tenaga medis perlu dilaksanakan melalui mekanisme pelaporan yang aman, rahasia, berpihak kepada korban, serta didukung oleh pengawasan internal dan penegakan hukum yang tegas.