Pemberdayaan Pelaku Usaha Jasa Distribusi Melalui Sertifikasi Logistik Halal Dengan Sistem Pelacakan Halal Berbasis Block Chain
Abstract
Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia memiliki tantangan nyata dalam implementasi regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) di sektor logistik. Sebanyak 82,5% dari sekitar 3.500 perusahaan logistik di Indonesia belum memiliki sertifikasi halal, padahal kewajiban JPH berlaku menyeluruh berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 39 Tahun 2021. Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan meningkatkan kapasitas pelaku usaha jasa distribusi yang tergabung dalam Asosiasi Halal Logistik Indonesia (AHLI) melalui tiga intervensi terintegrasi: pelatihan manajemen sertifikasi halal, penyuluhan standar operasional logistik halal, dan penerapan sistem pelacakan halal berbasis kode QR. Efektivitas program diukur menggunakan metode Normalized Gain (N-Gain). Hasil menunjukkan nilai Pre-Test rata-rata 71,11 dan Post-Test rata-rata 89,44. N-Gain aspek produksi (SOP dan pelacakan) sebesar 63 (cukup efektif) dan N-Gain aspek manajemen (prinsip dan sertifikasi halal) sebesar 73 (cukup efektif). Seluruh peserta (100%) memperoleh kompetensi sebagai Penyelia Halal. Luaran program mencakup modul pelatihan, draf SOP logistik halal, dan prototipe sistem pelacakan berbasis QR. Program ini membuktikan bahwa intervensi holistik yang menyentuh aspek manajerial, operasional, dan teknologi secara simultan efektif mempercepat kesiapan sertifikasi halal pada usaha jasa distribusi berskala kecil-menengah.